Sunday, November 4, 2007

Ke Mana Hendak Dihalakan 'Bunga Bank'?

Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Saya mempunyai tabungan pada sebuah bank dengan sistem konvesional dengan maksud untuk mengatur keuangan saya dan untuk menerima gaji. Pertanyaan saya apa yang harus saya lakukan pada bunga bank tersebut ? Apakah bisa saya bagikan ke pada orang yang membutuhkan (memerlukan)? Mohon bantuannya




Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabaraktuh

Alhamdulillahi rabbil `alamin, washshalatu wassalamu `ala sayyidil mursalin, wa ba`du,

Bunga bank konvensional secara umum telah disepakati keharamannya oleh jumhur ulama kontemporer. Sebab semua syarat riba dan ciri-cirinya memang terpenuhi dan tidak bisa dipisahkan.

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan , maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat , maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak dianiaya.(QS.Al-Baqarah :278-279)

Lalu bagaimana memanfaatkan bunga bank konvensional tersebut? menurut sebagian ulama uang hasil bunga bank, tidak boleh disalurkan untuk hal-hal yang terkait dengan infaq dan sedekah. Sebab infak dan sedekah itu haruslah dengan harta yang baik dan halal. Tidak boleh dengan harta yang haram seperti hasil dari merampok, mencuri, membegal dan termasuk salah satunya adalah dari hasil bunga riba.

Uang itu juga tidak boleh dibakar atau dibuang ke laut, sebab pekerjaan itu adalah termasuk itlaf. Maka ada pendapat yang mengatakan bahwa uang itu dikembalikan kepada khalayak umum, tidak digunakan untuk orang dan komunitas tertentu. Seperti untuk biaya membangun jalan, jembatan, saluran air dan seterusnya.

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.

http://syariahonline.com/new_index.php/id/4/cn/30814

No comments: